PENJELASAN MATA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR Tbk

Sehubungan dengan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk., (“Perseroan”) pada hari Jumat, tanggal 22 Juli 2022, berikut penjelasan masing-masing mata acara Rapat:

Mata Acara Pertama
Penerimaan dan persetujuan laporan tahunan Direksi mengenai kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021

Direksi Perseroan akan menyampaikan laporan tahunan mengenai kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 untuk dimintakan persetujuan Rapat. Laporan tahunan telah tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan.

Klik di sini untuk mengunduh.

Mata Acara Kedua
Pengesahan Neraca serta Perhitungan Laba - Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021

Direksi Perseroan akan mengajukan usul kepada Rapat untuk menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba-Rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” dengan opini tanpa modifikasian, sebagaimana diuraikan dalam Laporan No. 00358/2.1032/AU.1/04/0701-1/1/III/2022 tanggal 29 Maret 2022, yang disajikan dalam dan merupakan bagian dari laporan tahunan Perseroan seperti tersebut di atas.

Mata Acara Ketiga
Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021

Direksi Perseroan akan mengajukan kepada Rapat usulan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

Mata Acara Keempat
Penetapan besarnya remunerasi untuk semua anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Direksi Perseroan akan menyampaikan kepada Rapat rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan mengenai besarnya total jumlah remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Mata Acara Kelima
Penunjukan Akuntan Publik dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya

Direksi Perseroan akan menyampaikan rekomendasi dari Dewan Komisaris dan Komite Audit Perseroan yang mengusulkan kepada Rapat untuk menunjuk Akuntan Publik yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, serta memberikan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya.