PENJELASAN AGENDA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

PT INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR Tbk

Sehubungan dengan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (“Perseroan“) yang akan diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 27 Agustus 2021, berikut penjelasan masing-masing mata acara RUPST dan RUPSLB Perseroan yang akan dibahas:

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN

Mata Acara Pertama
Penerimaan dan persetujuan laporan tahunan Direksi mengenai kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

Direksi Perseroan akan menyampaikan laporan tahunan mengenai kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 untuk dimintakan persetujuan RUPST.
Laporan tahunan telah tersedia di kantor Perseroan dan dapat diakses melalui situs web Perseroan.

Klik di sini untuk mengunduh.

Mata Acara Kedua
Pengesahan Neraca serta Perhitungan Laba-Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

Direksi Perseroan akan mengajukan usulan kepada RUPST untuk menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba-Rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” dengan opini tanpa modifikasian, sebagaimana diuraikan dalam Laporan No. 00246/2.1032/AU.1/04/0685-1/1/III/2021 tanggal 19 Maret 2021, yang disajikan dalam dan merupakan bagian dari laporan tahunan Perseroan seperti tersebut di atas.

Mata Acara Ketiga
Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

Direksi Perseroan akan mengajukan kepada RUPST usulan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

Mata Acara Keempat
Perubahan Pengurus Perseroan.

Sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada penutupan RUPST Perseroan di tahun 2021 ini, maka Direksi akan menyampaikan kepada RUPST usulan dan/atau rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk:

a. mengangkat kembali Bapak FG Winarno, Komisaris Independen Perseroan sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan;
b. mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris selain Komisaris Independen Perseroan yang saat ini menjabat;
c. mengangkat 2 (dua) orang Komisaris Independen yang baru sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan; dan
d. mengangkat anggota Direksi Perseroan yang baru.

Riwayat singkat dari anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang saat ini menjabat dapat dilihat pada Laporan Tahunan Perseroan sedangkan dan riwayat singkat dari calon Komisaris Independen dan calon anggota Direksi yang baru dapat dilihat pada tautan di bawah ini.

Bapak Bambang Subianto, warga negara Indonesia, lahir di Madiun, 10 Januari 1945.

Saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris Independen PT Indofood Sukses Makmur Tbk (2015-sekarang). Beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen dari PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (2013-sekarang), serta Komisaris Independen PT Medco Energi Internasional Tbk (2016-sekarang).

Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia (1998-1999) dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan di Departemen Keuangan Republik Indonesia (1992-1998). Selama periode 1988 sampai dengan 2015, beliau pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Kliring Deposit Efek Indonesia, PT Bursa Efek Surabaya, PT Asuransi Jasindo (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Apexindo Pratama Duta Tbk, dan PT Jamsostek (Persero), serta Komisaris Independen PT Unilever Indonesia Tbk. Beliau juga pernah menjadi dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (1974-2005).

Bapak Bambang Subianto meraih gelar sarjana di bidang Teknik Kimia dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1973, gelar Master of Business Administration di bidang Finance & Business Economics pada tahun 1981 dan Doktor Ekonomi di bidang Industrial Organization dari Universitas Katolik Leuven di Belgia pada tahun 1984.

Bapak Adi Pranoto Leman, warga negara Indonesia, lahir di Surabaya, 25 November 1953.

Saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris Independen PT Indofood Sukses Makmur Tbk (2015-sekarang). Beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (2013-sekarang) dan anggota Komite Audit PT Fast Food Indonesia Tbk (2011-sekarang).

Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Partner dari Purwantono, Sarwoko & Sandjaja (2002-2007), Ketua Komite Standar Profesional Akuntan Publik dan Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan dari IAI-KAP (2005- 2008), anggota Komite Pemantau Risiko (2007-2014) dan anggota Komite Audit (2014-2020) di PT Bank Permata Tbk serta Chairman PT Infinity Capital (2007-2018). Beliau pernah menjabat sebagai Komisaris Independen ICBP (2010-2014).

Bapak Adi Pranoto Leman meraih gelar Sarjana di bidang Akuntansi dari Universitas Airlangga di Surabaya pada tahun 1978.

Ibu In She, warga negara Indonesia, lahir di Palembang pada tanggal 8 OKtober 1974. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang Manajemen dari Universitas Katolik Parahyangan pada tahun 1997.

Beliau mengawali karirnya di PT Inti Salim Corpora sejak tahun 1999 selama 5 tahun. Pada tahun 2004, beliau bergabung dengan Divisi Controller PT Indofood Sukses Makmur Tbk, dan kemudian ditunjuk sebagai Asisten CEO dan Direktur Utama Perseroan hingga saat ini.

Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Direktur PT Indofood Fortuna Makmur dan Komisaris PT Tirta Sukses Perkasa, entitas anak Perseroan.

Mata Acara Kelima
Penetapan besarnya remunerasi untuk semua anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

Direksi Perseroan akan menyampaikan usulan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan kepada RUPST untuk penetapan besarnya total jumlah remunerasi yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada semua anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yang berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Mata Acara Keenam
Penunjukan Akuntan Publik dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.

Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris yang berdasarkan rekomendasi Komite Audit akan mengusulkan kepada RUPST untuk menunjuk Akuntan Publik yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, serta memberikan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya.

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN

Mata Acara
Perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan guna disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Direksi Perseroan akan mengusulkan kepada RUPSLB perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan guna disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Draft usulan perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan dapat diakses melalui situs web Perseroan.

Klik di sini untuk mengunduh