PENJELASAN AGENDA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR Tbk

Sehubungan dengan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (“Perseroan“) yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 31 Mei 2018, berikut penjelasan masing-masing agenda yang akan dibahas:

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN

Agenda pertama
Penerimaan dan persetujuan laporan tahunan Direksi mengenai kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 (termasuk laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Perseroan).

Direksi Perseroan akan menyampaikan laporan tahunan mengenai kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 untuk dimintakan persetujuan RUPST.
Direksi juga akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Perseroan.
Laporan tahunan telah tersedia di kantor Perseroan dan dapat diakses melalui situs web Perseroan.

Klik di sini untuk mengunduh.

Agenda kedua
Pengesahan Neraca serta Perhitungan Laba-Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.

Direksi Perseroan akan mengajukan usulan kepada RUPST untuk menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan termasuk Neraca dan Perhitungan Laba-Rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” dengan opini wajar tanpa modifikasian, sebagaimana diuraikan dalam Laporan No. RPC-5887/PSS/2018 tanggal 16 Maret 2018, yang disajikan dalam dan merupakan bagian dari laporan tahunan Perseroan seperti tersebut di atas.

Agenda ketiga
Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.

Direksi Perseroan akan mengajukan kepada RUPST usulan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.

Agenda keempat
Perubahan Pengurus Perseroan.

Sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada penutupan RUPST Perseroan di tahun 2018 ini, maka Direksi akan menyampaikan kepada RUPST usulan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang baru.
Seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang saat ini menjabat akan diusulkan untuk diangkat kembali, kecuali Bapak Darmawan Sarsito (Kevin Sietho), Ibu Werianty Setiawan dan Bapak Sulianto Pratama masing-masing selaku Direktur; dengan demikian riwayat singkat yang akan disampaikan melalui situs web Perseroan hanyalah riwayat singkat dari anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi baru yang sebelumnya belum atau tidak pernah menjabat.

Bapak Joedianto Soejonopoetro, warga negara Indonesia, lahir di Semarang - Jawa Tengah pada tanggal 29 Oktober 1958.
Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk (“Indofood”), Direktur Utama PT Indomarco Adiprima dan Direktur Utama PT Putri Daya Usahatama, keduanya anak perusahaan Indofood yang bergerak di bidang Distribusi.
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang Manajemen dari Universitas Katholik Parahyangan di Bandung pada tahun 1984.

Bapak Tio Eddy Hariyanto, warga negara Indonesia, lahir di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1959.
Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur PT PP London Sumatera Indonesia Tbk.
Beliau pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Produksi PT Wenang Sakti, perusahaan yang bergerak di bidang Konsesi Hak Pengusahaan Hutan.
Beliau meraih gelar Sarjana Teknik Sipil pada tahun 1983 dari Universitas Kristen Indonesia.

Agenda kelima
Penetapan besarnya remunerasi untuk semua anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Direksi Perseroan akan menyampaikan usulan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan kepada RUPST untuk penetapan besarnya total jumlah remunerasi yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada semua anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yang berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.

Agenda keenam
Penunjukkan Akuntan Publik dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.

Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris akan mengusulkan kepada RUPST untuk menunjuk Akuntan Publik yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, serta memberikan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya.